Selasa, 15 Juni 2010

Notebook Lokal yang Go International
"Kini saatnya bagi kita untuk mendukung dan mencintai produk-produk dalam negeri"

Sabtu, 05 Juni 2010

Berapakah Potongan Pakaian Wanita Muslimah?

Berapakah Potongan Pakaian Wanita Muslimah?

Batasan Aurat

Apa Batasan Aurat Wanita di Depan Wanita yang Lain?
Batasan Aurat Wanita Muslimah
Batasan Aurat Wanita (Kewajiban Cadar / Niqah)
Hukum Melihat Gambar dan Film Porno

Penetapan Batasan Aurat
Aurat berasal dari bahasa Arab, "Aurah", yang berarti keaiban. Dalam fiqih,
aurat diartikan sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari
pandangan. Sabda Rasulullah SAW:
Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria lain, dan begitu pula wanita
tidak boleh melihat aurat wanita lain. Dan tidak boleh seorang pria
bercampur dengan pria lain dalam satu pakaian
(HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidhi)

Aurat pria yg tak boleh dilihat oleh pria lain dan aurat wanita yang tak boleh
dilihat oleh wanita lain adalah antara pusat dan lutut. Aurat wanita dalam
hubungannya dengan pria lain atau wanita yang tak seagama adalah seluruh
tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Aisha meriwayatkan bahwa
saudaranya, Asma, pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian
tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan:
Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid,
tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini---sambil
ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya.
(HR Abu Dawud)

Menurut batas-batas ini, apa yang tak boleh dilihat tak boleh pula disentuh
baik oleh tangan maupun oleh anggota badan yang lain. Sabda Rasulullah:
Adalah lebih baik bagi seseorang untuk ditusuk tangannya dengan jarum besi,
daripada ia harus menyentuh wanita yang tak halal baginya
(HR Thabrani dan Baihaqi)

Bagi wanita yang melihat pria tidak pada auratnya selama tidak diikuti oleh
syahwat dan tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka hukumnya adalah
mubah. Rasulullah SAW telah memperbolehkan Aisha untuk menyaksikan orang-orang
Habsyi yang telah melakukan permainan di masjid Madinah dengan cukup lama
sampai Aisha bosan dan pergi dari situ.

Namun ada perbedaan kecil antara seorang wanita yang melihat pria dengan
seorang pria yang melihat wanita. Secara umum, tabiat pria adalah lebih
agresif dibandingkan dengan wanita. Jika sesuatu menarik hati pria, biasanya
dia akan mencoba untuk mendapatkannya. Namun umumnya wanita agak lebih sukar
mengeluarkan perasaannya. Kebanyakan wanita tidaklah bersifat agresif, berani
dan nekad untuk membuat first move unutk mendapatkan pria yang menarik hatinya.
Melihat perbedaan ini, syariat Islam tidak menganggap wanita melihat pria akan
membawa mudharat yang lebih besar dibandingkan dengan pria melihat wanita.

Bagi pria, syariat Islam memaafkan pandangan pertama yang tak disengaja
terhadap wanita non Muhrim. Hukum ini berlandaskan kepada hadits Rasulullah
SAW:
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah
saw: Apakah yang harus aku lakukan jika aku tidak sengaja memandang?
Jawab beliau: 'Palingkanlah pandanganmu itu'.
(HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Thirmidhi)

Rasulullah SAW mengarahkan Ali: Ya Ali, jangan melihat dengan pandangan
yang kedua setelah pandangan pertama. Pandangan pertama dimaafkan
tetapi tidak pandangan yang kedua.
(HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmdihi)